PONOROGO, inewsponorogo.id, - Seorang narapidana kasus investasi bodong sapi perah, Galih Kusuma dikabarkan meninggal dunia di Rutan kelas 2B Ponorogo. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, lalu jenazah di bawa ke rumah duka di Madiun.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, Sri Purwo Widodo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terpidana meninggal pada Minggu (13/3/2022) dini hari akibat serangan jantung.
"Memang benar, bahwa salah satu warga binaan kami yakni Galih Kusuma meninggal dunia hari Minggu dini hari," jelasnya.
Lebih lanjut, Widodo menyebut bahwa sebelum meninggal korban sempat tak sadarkan diri di dalam kamarnya. Mengetahui hal tersebut pihak rutan membawa korban ke rumah sakit umum Aisyah. Namun, nyawa korban tak tertolong.
"Memang Galih Kusuma mempunyai riwayat menderita penyakit jantung, dan ini sudah ketiga kalinya penyakitnya jantung kabuh," ungkapnya.
Pihaknya mengatakan bahwa Galih Kusuma meninggal pada usia 41 tahun. Serta divonis hukuman penjara selama 16 tahun akibat perbuatannya. Ketika meninggal dunia Galih Kusuma baru menjalani hukuman selama 2 tahun.
"Putusannya sejak 4 Desember 2020, dan sudah dapat remisi selama 3 bulan 14 hari," tandasnya.
Sekadar informasi, Galih Kusuma merupakan terpidana kasus investasi bodong sapi perah yang sempat menggegerkan Ponorogo. Selain dikenai hukuman penjara, semua aset yang dimiliki terpidana juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Editor : Putra
Artikel Terkait