Modus Jadi Dukun, Pasangan Kekasih Tertangkap Usai Curi Motor Warga Ponorogo

Putra
Pasangan kekasih tertangkap polisi Ponorogo usai mencuri motor foto: iNewsPonorogo.id/Putra

“Mengetahui telah ditipu korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ponorogo. Setelah dilakukan penyelidikan, kita bisa menangkap pelaku,” pungkasnya.

Atas tindakannya, sepasang kekasih itu dijerat empat pasal sekaligus. Yakni pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network