SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Polda Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap Kasat Tahti Polres Pacitan berinisial Aiptu LC yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang tahanan wanita.
Oknum polisi tersebut kini ditahan oleh Propam Polda Jatim dan telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Bidang Propam Polda Jatim sedang melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran kode etik Aiptu LC terkait kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita Polres Pacitan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Aiptu LC telah ditahan di tahanan khusus dan dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Kasat Tahti Polres Pacitan sejak sepekan yang lalu.
Polda Jatim menyatakan bahwa Aiptu LC terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatan tercela, perkosa tahanan wanita.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Kapolda Jatim dan akan diproses hingga tuntas sebagai bentuk evaluasi internal.
Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Selain itu, Polda Jatim juga menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada korban atas kejadian yang sangat disesalkan ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait