PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka, karena tersangkut kasus korupsi anggaran dana BOS senilai 25 miliar, langsung mendapat tanggapan dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim wilayah Ponorogo-Magetan.
Cabdindik Jatim dengan tegas memberikan peringatan kepada seluruh satuan pendidikan baik SMA maupun SMK untuk selalu mengikuti petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sehingga kasus serupa tidak lagi terulang.
"Secara tegas saya menyampaikan kepada seluruh sekolah yang ada di Ponorogo dan Magetan untuk mengikuti petunjuk teknis penggunaan dana dari pemerintah,“ kata Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Candindik) wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno.
Lanjutnya Adi menambahkan bahwa, usai penahanan terhadap SA oleh kejaksaan untuk kegiatan belajar mengajar di SMK PGRI 2 Ponorogo dipastikan tidak terganggu.
"Kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan, dan tenaga pendidik harus tetap memberikan pelayanan pendidikan secara baik," terangnya.
Terkait pengganti sementara Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, lanjut Adi bahwa karena sekolah swasta maka menyerahkan sepenuhnya kepada yayasan.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada yayasan untuk pejabat pengganti kepala sekolah," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait