SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo kini telah berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Syamhudi Arifin, yang tidak lain adalah mantan kepala sekolah.
Selain vonis pidana penjara 12 tahun, di sidang putusan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (23/12/2025) juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp22.659.210.590,82. Angka ini merupakan sisa dari total kerugian negara Rp25,8 miliar setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp3,1 miliar.
“terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Kemudian majelis hakim menambahkan bahwa aset yang dirampas yaitu sejumlah aset dimiliki terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Diantaranya uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit Bus, 3 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Pajero.
Aset-aset tersebut juga akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Lalu jika nilainya masih belum mencukupi, jaksa akan melakukan penyitaan aset lain milik terdakwa.
Atas vonis tersebut Penasehat Hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
Hukuman 12 tahun tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu menuntut 14 tahun 6 bulan penjara.
Seperti diketahui bahwa Syamhudi Arifin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo terbukti melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Editor : Putra
Artikel Terkait
