IDI Pecat Dokter Terawan dari Keanggotaan, Ini 3 Poin Keputusannya

Siska Permata Sari
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Prof dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). 

Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan berita tersebut. "Keputusannya memang begitu," ujarnya, saat dikonfirmasi jurnalis.

Adapun hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK: 

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. 

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.  

Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
 

 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network