Perlu diketahui, proses pembuatan SIM memang tidak membatasi usia maksimal. Namun, pemohon wajib memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan pemeriksaan dokter secara daring. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya evaluasi kemampuan berkendara, terutama bagi pengemudi lanjut usia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait