PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus kredit fiktif di Bank BUMN nit Pasar Pon terus bergulir. Menurut informasi bahwa ada puluhan orang yang menjadi korban Didalam kasus yang merugikan negara sebesar ratusan juta ini. Selain itu sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan satu tersangka yaitu seorang Acount Officer atau dikenal dengan sebutan mantri berinisial SPP.
Ada salah satu korban di kredit fiktif pemuda berinisial AB, warga Kecamatan Jetis ini mengaku jika saldonya mendadak berkurang selama kurun waktu 3 bulan berturut-turut sejak bulan Desember 2024 hingga bulan Februari 2025.
"Saya kira awalnya ada kesalahan sistem atau gimna. Akhirnya saya laporkan ke Kantor Bank BUMN Cabang Ponorogo," kata AB.
Lanjutnya, AB menambahkan bahwa awal mula tahu jika saldo rekeningya berkurang, pada saat dirinya melakukan setor tunai. Tercatat ada pemotongan saldo secara otomatis alias autodebit masing-masing sebesar Rp 960 ribu pada Desember 2024, Rp 400 ribu di Januari, dan kembali Rp 960 ribu pada Februari 2025 lalu. Padahal, Ia pernah mengajukan pinjaman ataupun memberikan kuasa untuk autodebit ke rekening pribadinya.
"Ada potongan saldo, dengan jumlah sekitar Rp 2,3 juta," terangnya.
Usai melapor pihak bank akhirnya mengembalikan dana Rp 2,3 juta miliknya setelah laporan disampaikan. Ternyata tidak sampai di situ, AB lantas diarahkan ke Bank BUMN Unit Pasar Pon, karena ada kaitannya dengan transaksi janggal yang dialaminya.
"Saya awalnya tidak tahu kalau berkurangnya saldo rekening karena terkait kasus kredit fiktif. Tahunya usai dipanggil menjadi saksi oleh Kejari Ponorogo," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait