Dua Wanita Cantik Penjual Narkoba di Ponorogo Ditangkap, Begini Pengakuannya

Putra
Dua wanita pengedar narkoba di Ponorogo ditangkap foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang pekerja hiburan malam di Ponorogo ditangkap Satnarkoba Polres Ponorogo, karena terbukti menjual belikan narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Wanita berusia 30 tahun Bandung Jawa Barat berinisal (IPC) Tersangka ditangkap bersama 10 orang lainnya saat terjaring Operasi Tumpas Semeru. Selain IPC juga ada perempuan lain yang ikut tertangkap berinisial (EK).

"Tersangka IPC ini warga Bandung, kerja di Ponorogo sebagai freelance namun juga jualan obat terlarang," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka IPC, Ia baru menjadi pengedar obat terlarang tersebut sejak 3 bulan terakhir. Dari tangan tersangka, diamankan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. Uang tunai senilai Rp500 ribu, handphone dan 50 lembar plastik klip.

“Alasannya menjual karena untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Masih menurut Kapolres, bahwa tersangka IPC ini menjual barang haram tersebut kepada para kenalannya maupun temannya yang membutuhkan. Satu paket berisi 20 butir dengan harga Rp50-Rp70 ribu. 

"Jadi kebanyakan masyarakat umum yang Ia kenal. Kalau ada yang butuh ya dia jual," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 436 UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan pasal 436 ayat 2.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network