JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pati, Sadewo sebagai tersangka, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Bupati Pati yang baru saja menjabat ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan pemerasan pada pengisian jabatan perangkat desa. Bahkan KPK juga mengamankan barang bukti sebanyak Rp2,6 miliar.
"Tim juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Adapun modus Bupati Sadewo dalam kasus ini yaitu para calon perangkat desa tersebut dimintai sejumlah uang lalu dikumpulkan untuk Sadewo melalui Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Ketiganya kepala desa yang merupakan tim sukses Sudewo juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Setiap calon perangkat desa, masing-masing dimintai uang mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta,” terang Asep.
Masih menurut Asep menjelaskan bahwa pada bulan November tahun 2025 lalu Bupati Sadewo melakukan pembahasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, kemudian di bulan Desember diumumkan, dan nantinya di bulan Maret 2026 akan dilakukan seleksi.
“Dikabupaten Pati ada sekitar 21 Kecamatan, dengan 401 desa. Untuk lowongan jabatan perangkat desa ada 601 formasi,” pungkasnya.
Kini Bupati Pati Sadewo bersama tiga tersangka lainnya ditahan di KPK selama 20 hari kedepan.
Editor : Putra
Artikel Terkait
