Gurita Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Deretan Saksi Baru Diperiksa KPK

Putra
KPK terus mendalami kasus korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah, pengusaha, hingga pihak swasta.

Sebanyak sepuluh saksi dipanggil dalam pemeriksaan terbaru. Mereka adalah tujuh pihak swasta yakni Bimo Ajoi (BA), Sukeri (SUK), Naryo (N), Sukijo (SU), Eros (E), Supandi (S), serta Yudi (Y). Selain itu, turut diperiksa Lurah Bringin, Kecamatan Jambon, Barno. Seluruhnya berstatus sebagai saksi.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, Barno mengaku merasa lega, meski sebelumnya tidak mengira akan menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Menurut Barno bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK bersifat normatif dan berkaitan dengan kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Kabupaten Ponorogo, termasuk Bupati, Sekda, hingga beberapa pejabat lainnya.

Penyidik meminta keterangan seputar  pengetahuannya, terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo dan Sekda. Dugaan korupsi proyek rumah sakit, mutasi jabatan, hingga dana kampanye.

"Saya sampaikan apa adanya. Terkait mutasi jabatan dan proyek rumah sakit, untuk proses detailnya saya benar-benar tidak tahu. Begitu juga soal dana kampanye, saya tegaskan tidak ada keterlibatan biaya dari saya," ungkap Barno.

Selain Barno, KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono. Lalu memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Slamet Haryanto (kader PKB Ponorogo), Sugeng Hariyono (pengusaha kontraktor listrik dan pertanian di Ponorogo), serta Ahmad Khoiril Fathoni, Sukarsinah atau Puji Rahyu, Puji Raharjo, Agus Prasetya, Dodik Junaidi, dan Lutfi Khoirul Zamroni alias Roni yang seluruhnya berasal dari unsur swasta.

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edhi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Diah Ayu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi, serta Ivan Yoko Wibowo selaku Kasi Pidsus Kejari Ponorogo.

Selain itu, KPK turut memanggil Singgih Cahyo Wibowo yang merupakan wiraswasta sekaligus keponakan Bupati Sugiri Sancoko, Bandar yang berstatus P3K paruh waktu Bagian Umum Setda Ponorogo sekaligus ajudan bupati, serta Dian Vivit Pahalaningrum, istri Yunus Mahatma.

Penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Arif Pujianan (Kabid Mutasi Kabupaten Ponorogo), Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang), Indah Bekti Pertiwi (swasta), Mujib Ridwan (PPK RSUD Dr Harjono S Ponorogo), Wahyu Niken (staf Bagian Umum RSUD/Sekretaris Direktur RSUD), serta Endrika Dwiki Christianto, Evitalia Puspita Dewi, dan Madha Agsyanohabi Rukmanda yang merupakan pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo.

Saksi lainnya meliputi Setya Mega Uyung, Sri Yanto, Oki Widyanarto (PNS Disbudparpora), Imam Muslihin (PNS Disbudparpora), Daris Fuadi, Rahayu Lestari, Dyan Nurcahyanto, Eko Agus Supriadi, Sugiri Heru Sancoko alias Heru Sangoko, Ferry Dian Kristianto (tenaga kontrak Bagian Umum Sekda), Mela Ristiawan (staf pendukung Bagian Sanitarian RSUD), Retno Eri (Kabid Keuangan RSUD), serta Atul Admin dari CV Cipto Makmur Jaya.

Seperti diketahui bahwa KPK telah menetapkan tersangka Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, kemudian tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta Sucipto (SC).

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan RSUD Dr Harjono Ponorogo, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara korupsi lain.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network