Sering Terjadi Longsor! DPRD Jatim Sidak Jalur Ponorogo Pacitan, Temukan Hal Ini

Putra
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan jalur Ponorogo Pacitan yang sering terjadi longsor foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Bencana tanah longsor yang terjadi di jalan raya Ponorogo-Pacitan tepatnya masuk Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo jadi perhatian banyak pihak. Dimana jalan tersebut merupakan jalur utama kedua Kabupaten.

Bencana tanah longsor ini juga merusak insfratruktur jalan, hal ini yang membuat anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, langsung melakukan peninjauan.

Hasil peninjauan, longsor tidak hanya dipicu tingginya curah hujan. Namun, juga disebabkan kondisi struktur tanah yang berasal dari kawasan gunung purba.

"Selain faktor cuaca ekstrem, juga ada karena kontur tanah yang lapuk. Bahkan kedalamannya mencapai 30 hingga 35 meter.," kata Miseri Effendi, anggota Komisi D DPRD Jatim.

Lokasi perbukitan yang kerap longsor merupakan wilayah dalam hutan Perhutani. Maka kordinasi lintas sektoral perlu dilakukan, agar penanganan kedepannya bisa memberi solusi yang tepat. 

“Nantinya mungkin dalam waktu dekat, bagaimana menghindari kejadian yang berikutnya, kami akan coba berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan lintas sektoral, termasuk dari Perhutani,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jatim, yang lain Diana AV Sasa juga mengungkapkan hal yang sama, diperlukan langkah penanganan jangka panjang agar kejadian serupa tidak terus berulang. Hasil penelitian juga ada dugaan bahwa dilokasi ini di daerah sesar. Kemudian, diperkirakan di sini dulu ada gunung purba.

"Lokasi ini masih wilayah gunung purba pelapukannya belum sempurna. Solusi dari PU dikurangi beban tanahnya lalu dibuat tembok terasering, kemungkinan itu bisa. Tapi lagi-lagi persoalannya status tanah hutan lindung yang perlu kita komunikasikan," jelasnya.

Lanjutnya, Sasa menambahkan bahwa menurut informasi bahwa wilayah ini merupakan hutan lindung. Artinya ada peraturan yang melindungi, jika ada upaya  misalnya pengambilan beban tanah dan lain sebagainya.

“Karena hutan lindung kita harus konsul dulu apakah undang-undangnya mengizinkan. Karena kami rasa keselamatan warga itu harus tetap menjadi yang utama,” pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network