PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di kamar pribadi pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, usai terungkapnya kasus pencabulan kepada 11 santri.
Pelaku yanh sekaligus pimpinan ponpes berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap santri laki-laki.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari kasur, tisu hingga dokumen perizinan pondok pesantren.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” kata AKP Imam Mujali.
Masih menurut Imam, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain selain 11 santri yang sudah melapor secara resmi.
“Saat ini yang resmi laporan ada 11 korban. Kalau ada korban lain yang ingin melapor, kami persilakan,” terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap modus yang dilakukan tersangka. Para korban disebut dipanggil ke kamar pribadi pelaku dengan dalih diminta memijat atau melakukan pijat refleksi.
Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan asusila dan diberi uang sebesar Rp100 ribu serta dijanjikan pendidikan gratis di pondok pesantren.
“Korban dijanjikan pendidikan gratis dan setelah tindakan itu diberi uang Rp100 ribu,” ungkapnya.
Sebanyak 11 korban yang telah diperiksa diketahui merupakan santri mukim di pondok pesantren tersebut. Dari jumlah itu, enam korban masih berstatus di bawah umur, sedangkan lima lainnya sudah dewasa.
Polisi menyebut dugaan tindak asusila tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017 hingga Mei 2026.
“Pengakuan korban dan terduga pelaku, kejadian berlangsung sejak April 2017 sampai Mei 2026,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah polisi menyebut kemungkinan jumlah korban dapat terus bertambah. Mengingat dugaan perbuatan pelaku sudah berlangsung selama hampir sembilan tahun, penyidik meminta mantan santri atau korban lain untuk tidak takut melapor.
“Nah ini yang melapor baru santri mukim. Bisa saja ada alumni atau mantan santri yang dulu pernah mengalami hal serupa,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk keberlangsungan pondok, itu menjadi ranah Kementerian Agama,” tandas Imam.
Sementara itu Kuasa hukum korban, Muh Ihsan, juga menyebut jumlah korban diduga lebih banyak dari laporan resmi yang sudah masuk ke polisi.
“Sebelas korban itu yang mukim di pondok. Kalau alumni atau yang sudah keluar kemungkinan lebih banyak,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka JY dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Editor : Putra
Artikel Terkait
