CILACAP, iNews.id - Polisi mengamankan sebuah truk yang melakukan pembelian solar dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU di Jeruklegi, Cilacap. Kasus tersebut masih terus didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Cilacap pada hari Rabu (13/4/2022).
Awalnya, truk tersebut membeli solar seperti layaknya kendaraan lain. Namun, kapasitas tanki bahan bakarnya tidak wajar sehingga mampu menampung solar hingga 1.000 liter.
"Modusnya truk bak kayu, ditutupi terpal dan dimodifikasi(dengan) dinamo untuk memompa BBM solar subsidi ke dalam kempu (tangki) yang sudah disiapkan di atas bak truk," kata Johanson dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
"Personel Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan dan mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM solar bersubsidi," katanya.
Barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa 1 armada truk yang dimodifikasi dan BBM solar bersubsidi 1.000 liter dalam 4 kempu atau tangki. Polisi lantas melakukan penelusuran di gudang perusahaan pemilik truk tersebut.
"Di gudang ada 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yg terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter. Kemudian 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong, 2 pompa air termasuk selang. Total solar subsidi (yang ditemukan) 3.200 liter," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan ada dua terduga pelaku yaitu AF (37) yang merupakan sopir truk dan RG (35) dari pihak gudang penyimpanan. Saat ini pengembangan masih dilakukan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, pengembangan. Melakukan lidik alur penggunaan BBM solar subsidi tersebut. Kami berkoordinasi dengan Pertamina dan JPU untuk proses penyidikan," ujarnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait