Ivan Gunawan Kembalikan Uang DNA Pro Rp921,7 Juta dari Rp1 M, Apa Sebabnya? Ini Kata Polri

Putranegara Batubara
Ivan Gunawan kembalikan uang DNA Pro. (Foto: IG @ivan_gunawan).

JAKARTA, iNews.id - Artis Ivan Gunawanmengembalikan uang dari aplikasi DNA Prosebanyak Rp921,7 juta dari nilai kontrak sebesar Rp1 miliar ke Penyedik Bareskrim. Polri pun menjelaskan alasannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengembalian uang tersebut akan dijadikan barang bukti terkait penyidikan perkara DNA Pro.

"Fee ini adalah dijadikan barang bukti untuk disita penyidik. Namun dari fee Rp1,09 miliar yang dikembalikan sebesar ke penyidik disita dan barbuk sebanyak Rp 921,7 juta," ucap Gatot kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Gatot, Ivan Gunawan tidak bulat mengembalikan uang kontrak tersebut lantaran telah dipotong untuk kebutuhan pembukaan akun di Aplikasi DNA Pro yang besarnya mencapai Rp168,3 juta.

"Sedangkan selisih sebesar Rp168,3 juta digunakan DNA pro buka akun," tutur Gatot.

Diketahui, usai diperiksa, Ivan mengaku telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya.

"Dan pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," ujar Ivan.

Dalam kesempatan itu, Ivan juga menjelaskan awal mula dirinya bisa berhubungan dengan DNA Pro. Ivan menyatakan, dirinya hanya sebagai Brand Ambassador yang dikontrak selama tiga bulan untuk memposting di media sosial Instagram. 

"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro. Kurang lebih seperti itu. Jadi teman-teman bisa pahami, saya menceritakan semuanya dari awal, saya bertemu sampai akhirnya saya dikontrak sampai materi-materi apa yang saya sampaikan di IG saya semuanya sudah komplit," ucap Ivan. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. 

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network