Polisi Tetapkan 30 Tersangka Kasus Praktik Curang Penerimaan ASN

Nur Khabibi
Kombes Pol Gatot Repli Handoko (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik curang seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengungkapan dilakukan Tim Satgas Anti KKN CASN 2021.

"Dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Kantor Humas Mabes Polri, Senin (25/4/2022).

Gatot menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan di empat Polda yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni komputer dan laptop sebanyak 43 unit, gawai 58 unit, flashdisk 9 unit, dan 1 DVR.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot.

 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network