JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepak bola di Indonesia. Penyitaan ini terkait kasus robot trading Viral Blast.
Namun sayangnya, polisi tak menyebut dari klub sepak bola mana yang dilakukan penyitaan terkait perkara tersebut.
"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,9 miliar.
Rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Lalu penyitaan dari klub sepak bola tersebut.
"Kemudian yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," ujar Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polrimelakukan pemeriksaan terhadap klub sepak bola Indonesia, Persija, PS Sleman dan Madura United, terkait pengusutan kasus robot trading Viral Blast.
Editor : Putra
Artikel Terkait