JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji PNS 2022 beserta tunjangannya menarik disimak. Pasalnya, selain gaji dan tunjangan rutin, ada tambahan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS.
Seperti diketahui, PNS atau Pegawai Negeri Sipil tetap menjadi pekerjaan yang diminai bahkan oleh generasi milenial. Salah satu pemicunya adalah gaji dan tunjangan yang diperoleh PNS.
Masyarakat Indonesia kebanyakan berpendapat gaji PNS lebih stabil dibandingkan pekerjaan lainnya. Apalagi saat ini, PNS pun mendapat banyak tunjangan tambahan yang dinilai semakin menjamin kesejahteraan.
Dalam APBN 2022, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai naik menjadi Rp426,76 triliun dari Rp421,1 triliun di tahun 2021. Namun tak ada pengumuman gaji PNS naik di tahun ini.
Pemerintah terkahir kali menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019. Kenaikan gaji tersebut direalisasikan pada April 2019, dengan kenaikan gaji Januari–Maret 2019 dibayar secara rapel.
Meski tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun ini, namun pemerintah telah menyatakan PNS mendapat THR dan gaji ke-13. Besarannya dama dengan tahun 2021, yakni tanpa menyertakan tunjangan kinerja.
Berikut Rincian Gaji PNS 2022 beserta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai THR dan Gaji ke-13, seperti dihimpun iNews dari berbagai sumber:
I. Gaji PNS
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
II. Tunjangan PNS
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh Pasal 21.
Berikut komponen tunjangan PNS sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut:
- Tunjangan keluarga, diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan jabatan/struktural, diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini sebagai berikut:
1. Eselon 4A Rp540.000
2. Eselon 3B Rp980.000
3. Eselon 3A Rp1.260.000
4. Eselon 2B Rp2.025.000 dan seterusnya.
- Tunjangan fungsional, diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
- Tunjangan beras, tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang. Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
- Jaminan perlindungan kesehatan kepada PNS. Jadi setiap PNS yang aktif atau telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari penghasilan tetap.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000.
Editor : Putra
Artikel Terkait