Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih mengatakan keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut. Polisi telah mengantongi identitas para pelaku yang melakukan penganiayaan dan mendalami lebih lanjut motif pengeroyokan tersebut.
"Kami sudah tahu identitas pelajarnya, kita akan tangkap. Jika terbukti mereka melakukan penganiayaan maka akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Bernard.
Editor : Putra
Artikel Terkait