Dicegat 7 Pelajar, Siswa SMK Dikeroyok Hingga Kepalanya Sobek

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih mengatakan keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut. Polisi telah mengantongi identitas para pelaku yang melakukan penganiayaan dan mendalami lebih lanjut motif pengeroyokan tersebut.

"Kami sudah tahu identitas pelajarnya, kita akan tangkap. Jika terbukti mereka melakukan penganiayaan maka akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Bernard.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network