Pelaku lalu mengambil handphone korban dan menyuruhnya mengikuti ke suatu tempat sepi. Di tempat itulah pelaku meninggalkan korban setelah menguras barang miliknya.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah tiga kali diproses hukum," kata Duhri.
Akbar kini masih diperiksa di Posko Resmob Polda Sulsel. Dia terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Editor : Putra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
