SURABAYA, iNews.id - Oknum Satpol PPSurabaya kedapatan menjual barang hasil penertiban yang dilakukan satuannya. Aksinya itu terbongkar serta oknum tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan Inspektorat Kota Surabaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengakui ada salah satu oknum anggotanya yang kedapatan menjual barang hasil penertiban. Barang itu diambil dari gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya. Dia baru mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, 23 Mei 2022.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” kata Eddy, Minggu (5/6/2022).
Editor : Putra
Artikel Terkait