SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah.
Ketiga tersangka yakni GZ selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; DS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan AS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).
Dia mengungkapkan, modus operasi ketiga tersangka dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.
"Konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Iqbal mengatakan, Polda Jateng telah memeriksa 14 saksi yang sudah mencakup saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana. Dari hasil pemeriksaan, Polda Jateng menetapkan GZ dan kawan-kawan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan percobaan makar.
Kasus ini bermula dari konvoi motor Khilafatul Muslimin yang viral di media sosial. Konvoi dilakukan di Desa Keboledan, Brebes, pada Minggu (29/5/2022) pukul 10.00 WIB.
Iqbal menyebutkan, konvoi Khilafatul Muslimin diikuti sekitar 40 orang dengan mengendari 20 sepeda motor. Dia mengimbau masyarakat terutama di Kabupaten Brebes tidak terpengaruh ajakan mengikuti ideologi khilafah.
Editor : Putra
Artikel Terkait