Tarif Listrik Orang Kaya Naik Hingga 36,61 Persen, Berikut Besarannya

Athika Rahma
Petugas PLN mengecek data pemakaian listrik pelanggan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64 persen hingga 36,61 persen. Penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara," kata  dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan, pemerintah fokus melakukan penyesuaian tarif listrik pada golongan non subsidi. Setelah melalui pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, kemudian diputuskan golongan mana saja yang perlu penyesuaian.

Berikut besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:

R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
P.3/TR : 16.99,53 per kWh

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," tutur Darmawan.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network