KPAI membeberkan masih banyak kasus mengenai tunggakan uang yang menyebabkan murid tak bisa mengikuti ujian. Seperti di SMP swasta di Bantul, serta di salah satu SDN di Mojopanggung, Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), dan juga di Kabupaten Bekasi.
KPAI meminta seluruh tenaga pendidikan berlaku bijak terhadap anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak difabel, korban kekerasan, dan lainnya sehingga kasus larangan mengikuti ujian kenaikan kelas maupun ujian sekolah tidak akan terulang kembali.
Kemudian, KPAI mendorong Kemendikbudristek dan dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi untuk bersama-sama melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Serta, KPAI mendorong ada sosialisasi dan edukasi bagi para pendidik untuk memahami psikologi perkembangan anak, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Kovensi Hak Anak (KHA).
Editor : Putra
Artikel Terkait