JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diasuh oleh keluarga terdekat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 44 tahun 2017.
"Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait anak yang batita bagaimana pengasuhan nya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Retno menjelaskan, pengasuhan terhadap anak tersebut harus dilakukan terutama bagi yang masih batita. Nantinya, terkait pengasuhan dapat dilakukan oleh kakek/nenek dan paman/bibi.
"Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, di sanalah anak tersebut di tempatkan, tapi sebaiknya bukan di dalam sel tahanan," ujarnya.
"Jika masih menyusu ke ibunya, kata Retno, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yg mudah dilakukan," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait