get app
inews
Aa Read Next : Idul Adha Potensi Berbeda, PBNU Minta Masyarakat Ikuti Ketentuan Pemerintah

KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri

Senin, 20 Juni 2022 | 17:00 WIB
header img
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi, Mardani H. Maming. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung mulai 16 Juni 2022.

Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Mamingtelah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK. Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Achmad Nur Saleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Sayangnya, Alex, masih enggan membeberkan secara terang benderang tersangka dalam perkara ini.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan, karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut