Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan Posyandu di Ngrayun Ponorogo Rusak Parah Tertimpa Pohon Pinus
Advertisement . Scroll to see content

Dipicu Dugaan Orang Ketiga, Ruko Fotokopi di Ponorogo Dibongkar Pakai Alat Berat

Senin, 10 Agustus 2026 | 15:56 WIB
  • author Putra
Dipicu Dugaan Orang Ketiga, Ruko Fotokopi di Ponorogo Dibongkar Pakai Alat Berat
Akibat perselingkuhan istri bongkar ruko usaha fotocopy di Ponorogo (Foto: Istimewa).

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, dibuat geger dengan peiristiwa pembongkaran sebuah ruko yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha fotokopi dan alat tulis.

Bahkan bangunan berukuran sekitar 5 meter x 7 meter tersebut dibongkar menggunakan alat berat selama dua hari. Pembongkaran ini bukan tanpa alasan, yaitu berkaitan dengan persoalan rumah tangga, adanya orang ketiga. Dimana pasangan suami istri ttersebut baru menikah sekitar empat tahun lalu.

Pemerintah desa sebelumnya sempat berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

"Keduanya sudah menikah sekitar empat tahun lalu. Terus hari-hari ini sebelum pembongkaran ini ada perselisihan keluarga," kata Kepala Dukuh Gulun, Firmansyah.

Lanjutnya Firmansyah menyebut b bahwa persoalan rumah tangga tersebut dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan pihak laki-laki dan lantas diketahui oleh istrinya.

"Masalahnya itu perselingkuhan, terus ketahuan sama sang istri," ungkapnya.

Setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu, kedua pihak akhirnya sepakat untuk bercerai. Persoalan kemudian berlanjut pada aset berupa bangunan dan usaha yang selama ini digunakan pasangan tersebut.

Masih menurut Firmansyah, tanah tempat berdirinya ruko merupakan milik pihak laki-laki atau keluarga suami. Sementara bangunan yang digunaka untuk usaha fotokopi, alat tulis kantor, serta barang-barang lainnya merupakan milik pihak perempuan.

"Untuk tanahnya itu milik pihak yang laki-laki. Terus untuk usaha dan seisinya itu pihak yang perempuan," jelasnya.

Pembongkaran dilakukan setelah kedua pihak memutuskan untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Firmansyah memastikan persoalan tersebut merupakan urusan pribadi kedua pihak dan tidak berkaitan dengan pemerintah desa.

"Tidak ada laporan ke desa karena memang hak pribadi untuk bangunan dan tanahnya dan tidak berkaitan dengan pemerintahan desa," terangnya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut