get app
inews
Aa Read Next : Mengejutkan, Ini Isi Suvenir Pernikahan Anak Hotman Paris Dibongkar Melaney Ricardo

Edaran Baru! Hadir Pesta Pernikahan Wajib Bawa Sertifikat Booster

Selasa, 21 Juni 2022 | 21:27 WIB
header img
Vaksin Covid 19

JAKARTA, iNews.id - Regulasi baru dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penularan Virus Covid-19.

Bagi yang berusia 18 tahun ke atas wajib bawa sertifikat booster atau vaksin ketiga apabila menghadiri kegiatan skala besar, seperti pesta pernikahan.

Keputusan itu diambil Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian aturan, salah satunya untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar. 

Penyesuaian ini dilakukan melihat adanya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tulis SE yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Selasa (21/6/2022). 

Tertuang dalam SE tersebut poin F tentang protokol pada nomor 5 dijelaskan sebelum memasuki kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut