get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual 2 Mahasiswi Ponorogo Diamankan, Videonya Viral

Viral, Korban Pencurian di Yogya Memaafkan dan Minta Pelaku Jadi Karyawan Lagi

Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:53 WIB
header img
Terdakwa BW bersujud syukur setelah kasusnya diselesaikan dengan restorative justice dan diperbolehkan kembali bekerja. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus pencurian yang diselesaikan secara restorative justice viral di media sosial. Pelaku memaafkan korban dan memintanya kembali bekerja sebagai karyawan

Kisah ini dibagikan oleh akun instagram @kejariyogyakarta. Kasus pencurian ini dilakukan tersangka BM warga Suryowijayan, Gedongkiwo yang merupakan karyawan dari korban Sie Bik Ngiok. Pelaku sempat ditahan dan menjalani proses persidangan.

Namun dalam proses penuntutan, semua pihak sepakat untuk  diselesaikan dengan restorative justice, dengan persetujuan Jaksa Agung. Sebagai bahan pertimbangan, tersangka baru kali pertama mencuri dengan ancaman pidana penjara lima tahun sesuai Perja Nomor 5 Tahun 2020,

Selain itu, korban juga merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menghendaki adanya perdamaian. Korban sudah memaafkan tersangka, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan. Dengan kesadaran tanpa adanya tekanan, korban menghendaki perdamaian dengan tersangka. Apalagi tidak ada nilai kerugian yang dialami korban.

Mereka sempat bersepakat untuk menyelesaikan dengan jalan damai, dengan membuat surat pernjanjian di atas materai oada 24 mei lalu di Pendopo Restorative di Kemantren Kotagede Yogyakarta dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Kemantren Kotagede. 

Dalam unggahan @kejaksaan.ri @kejatijogja #kejaksaanri juga melampirkan video bagaiaman suasana usai restoratif justice dilakukan ditandai dengan sujud syukur terdakwa dengan korban Sie Bik Ngiok.

Postingan ini mengundang beragam komentar dari warganet dan juga dibagikan. Akun @fildadarayanii menulis "Nangis bangetttt, panjang umur dan hal hal baik".

Sementara akun @bettygumelar "Ya Allah perjuangan seorang ayah demi keluarganya is3 sampai nekat saking bingungnya. Terimakasih orang2 baik atas hatinya”.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, Sie Bik Ngiok merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menyetujui perdamaian serta telah memaafkan perbuatan pelaku. Barang bukti berupa 3 alat pelontar pita, 2 alat semburan api, 3 gulung kabel listrik dan 1 buah kotak kontrol pematik api yang dicuri telah dikembalikan kepada korban. pelaku mencuri untuk membiayai anaknya sekolah dan pengobatan dirinya. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut