Keluarga Korban Pencabulan di Padalarang Diduga Diintimidasi, Kapolres Cimahi: Silakan Lapor
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/24/435ac_diperkosa.jpeg)
JAKARTA iNews.id - Perasaan takut dan trauma masih dirasakan oleh anak di bawah umur korban pemerkosaan tiga pria paruh baya dan satu pelajar SMA yang merupakan tetangganya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Beredar kabar keluarga korban dintimidasi oleh keluarga pelaku.
Apalagi rumah korban dan para pelaku berada di satu lingkungan sehingga dalam keseharian aktivitasnya selalu bertemu. Informasi intimidasi itu disampaikan korban dan keluarganya kepada kelompok Wanita Lindung Indonesia yang sedang memberikan pendampingan kepada korban untuk menghilangkan traumanya.
Terkait hal tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan meminta kepada keluarga korban untuk melaporkan jika memang ada dugaan intimidasi tersebut pada pihak kepolisian. "Kalau benar ada tindakan mengarah pidana seperti intimidasi, laporkan saja," kata Kapolres Cimahi kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Sejauh ini, ujar AKBP Imron Ermawan, penyidik Satreskrim Polres Cimahi sudah menangani tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban ini. Empat pelakunya, masing-masing Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44), kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. "Para pelaku sudah ditahan, kalau memang benar ada itu (intimidasi), silakan laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Editor : Putra