JAKARTA, iNews.id - Sungguh memilukan, seorang ayah berinisial S (42) yang seharusnya melindungi malah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berumur 12 tahun. Kini pelaku telah ditangkap pada Minggu (4/9/2022) lalu.
Peristiwa tak bermoral itu terjadi di perumahan Dasanah Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Januari 2022. Pelaku mencabuli anak tirinya setiap kali hendak tidur.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya secara berulang kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).
Awalnya, tersangka pernah mencium bibir korban. Beberapa hari berikutnya tersangka lebih berani dengan mencabuli saat korban sedang tidur dengan ibunya.
Tersangka melakukan perbuatan itu hampir setiap malam hingga terakhir dilakukan pada sekitar Januari 2022.
"Tersangka S menghentikan perbuatannya setelah ditendang korban," ujar Zulpan.
Editor : Putra