Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Lapor Polisi, Mengaku Rugi Rp300 Juta
Rabu, 29 Juni 2022 | 06:30 WIB
Laporan tersebut dilakukan bukan tanpa bukti. Diana menyebut kliennya sudah memilki sejumlah bukti uang yang digunakan pelaku. Di antaranya bukti belanja online serta adanya penarikan tunai.
"Bukti transfer itu dikirim ke pihak lain. Setelah ATM itu tidak ada uang, pelaku mengembalikan lagi kepada korban," katanya.
Dari catatan korban, kerugian yang dialami lebih dari Rp300 juta.
"Kerugiannya itu cukup banyak, selain uang, perhiasan ibu korban juga ikut digadaikan. Karena itu, korban ini merasa dirugikan oleh pelaku," ujar Diana.
Diana menambahkan, kondisi kliennya secara mental telah terganggu atas peristiwa yang telah dialami.
"Saat ini, psikis korban masih terganggu," kata Diana.
Editor : Putra