get app
inews
Aa Read Next : Kelezatan Tahu Campur Kikil Pak Malik Ponorogo, Harga Ramah di Kantong

Angka PMK di Ponorogo Nyaris Tembus 10 Ribu Kasus

Sabtu, 02 Juli 2022 | 17:50 WIB
header img
Petugas Medis melakukan pemeriksaan pada sapi yang terjangkit PMK (foto; iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id - Temuan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dikabupaten Ponorogo yang menyerang hewan ternak khususnya sapi masih tinggi hingga tembus 10 ribu kasus. Dimana update data dari Pemkab Ponorogo per tanggal 1 Juli kemarin mencapai 9484 hewan terpapar PMK, dengan angka kematian mencapai 675 ekor.

Jumlah total angka penularan PMK di Ponorogo, Kecamatan Pudak masih yang tertinggi yaitu sebanyak 5848 kasus, dari 19 kecamatan yang tercatat menjadi wilayah sebaran PMK.

Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Ribut Riyanto, mengatakan bahwa, saat ini harus intensif didalam melakukan sinkronisasi data dilapangan hewan ternak yang terjangkit PMK, karena hal ini menjadi dasar penanggulangan yang maksimal.

“Satgas yang dilapangan harus melakukan sinkronisasi data, sehingga nanti antara data Dinas dengan Desa maupun peternak bisa sama,” jelasnya.

Selain itu masih menurut Ribut, dengan adanya kesamaan atau sinkronisasi data, maka ketik ada bantuan dan segala macam tidak menimbulkan permasalahan.

“Jika nanti bantuan tersebut bisa terealisasi, maka tidak timbul permasalahan serta tepat sasaran,” terang Ribut.

Berbagai upaya memang sudah dilakukan oleh Pemkab Ponorogo termasuk pemberian vaksinasi, namun kondisi dilapangan masih banyak ditemukan hewan ternak khususnya sapi yang terjangkit PMK.

Kemudian hingga kini hewan ternak sapi perah memang menjadi yang terbanyak terkena PMK. Diimana populasi yang tinggi serta jarak kandang berdekatan menjadi salah satu indikator cepatnya wabah PMK menyebar.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut