JAKARTA, iNews.id - Seorang karyawan wanita dipecat dari tempat kerjanya setelah memposting slip gaji di media sosialnya yang kemudian menjadi viral.
Sebuah akun instagram bernama @sinema911 memposting hasil screenshotan sebuah postingan viral dari Facebook yang berjudul “Klarifikasi Akhir JS Swalayan yang Slip Gaji 368RB Viral”
Dari posting tersebut disebutkan bahwa seorang karyawati, yang diketahui bernama Lisa Amelia, mengklarifikasi dan meminta maaf atas kejadian yang meresahkan, setelah slip gajinya viral di media sosial.
Secara khusus ia meminta maaf kepada JS Swalayan, tempat kerjanya, karena ia telah memposting slip gaji dari JS Swalayan tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo swalayan yang mengakibatkan keberatan dari pihak swalayan tersebut. Pihak JS Swalayan menyebut kejadian ini sebagai pencemaran nama baik.
Lisa juga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak menyebarluaskan profil dan alamat JS Swalayan, serta membayar denda atas kesalahannya.
Selain itu, surat permohonan maaf tersebut juga ditujukan untuk toko-toko yang terkena dampak atas viralnya postingan dirinya. Beberapa toko yang memiliki nama yang sama dengan JS Swalayan, seperti JS Swalayan Tulang Bawang, Jasmine Swalayan atau Jasmine Mart Pringsewu Barat ikut terdampak dengan banyaknya review negatif, hujatan, hingga dibanjiri oleh pertanyaan wartawan karena salah sasaran.
Tidak terkecuali Lisa juga meminta maaf kepada netizen dan warga Kecamatan Pringsewu yang diresahkan beberapa hari ini setelah adanya kejadian viral tersebut.
Lisa menyebutkan, kasus dirinya sudah selesai.
Sebelumnya, Lisa Amelia yang bekerja sebagai kasir di JS Swalayan mengunggah slip gajinya tanpa sensor dengan tujuan awal curhat di media sosial terkait masalah yang ia hadapi atas adanya pemotongan gaji.
Dilihat dari postingan slip gajinya, diketahui gaji pokok Lisa sebesar Rp1.000.000 dan setelah mendapatkan potongan, gajinya menjadi Rp368.000.
Ia mengeluhkan gajinya yang banyak dipotong karena potongan cuti sakit, keterlambatan, dan barang hilang, sehingga ia harus menerima gaji yang dipotong lebih dari setengahnya. Lisa mengakui kelalaiannya yang tidak menanyakan jumlah besarnya potongan saat tanda tangan kontrak dengan swalayan tersebut.
Menyadari postingannya dengan cepat mendapat cibiran dari warganet, Lisa segera menghapusnya. Namun, karena sudah terlanjur viral, ia dikenakan pasal 45 UU ITE oleh pihak JS Swalayan, tentang pencemaran nama baik.
Hasilnya ia dipecat dan harus membayar denda.
“Demikian tulisan ini saya publikasikan untuk dapat diketahui oleh semua orang.” Kata Lisa dalam kalimat terakhir postingannya.
Lisa mengakui kejadian ini membuatnya trauma dan memperburuk finansialnya karena harus membayar denda, hingga menghapus semua foto dan videonya di media sosial lantaran malu.
Editor : Putra