PONOROGO, iNews.id - Pemkab Ponorogo telah memberikan gaji ke 13 pada ribuan pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini setelah anggaran dana gaji doble tersebut sudah masuk kedalam rekening Pemkab.
"Ada kurang lebih 9 ribuan PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Ponorogo, yang mendapatkan gaji ke 13. Hari ini mulai ditransfer," kata Kepala BPPKD Kabupaten Ponorogo, Winarko Arief, Senin (4/7/2022).
Lanjutnya, Arief menambahkan, bahwa dirinya lupa angka persis anggaran yang digelontorkan untuk gaji ke 13 tersebut. Namun, yang jelas angkanya naik jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Kalau totalnya berapa, saya tidak hafal, yang jelas satu kali gaji ditambah 50 persen TPP," imbuhnya.
Masih menurut Arief bahwa yang bakal mendapat gaji ke 13 yang sudah berstatus PNS, sedangkan bagi yang masih CPNS dan belum diangkat secara resmi tidak mendapatkan tambahan gaji apapun.
"CPNS ga dapat, soalnya Perbup yang mengatur tidak ada," terangnya.
Sedangkan untuk para PPPK, Arief belum memastikan apakah mendapatkan gaji ke 13 atau tidak. Pasalnya dirinya belum mengetahui peraturan terkait hal tersebut, ditambah saat ini PPPK juga belum mendapatkan gaji.
"Saya belum lihat aturannya, lagian PPPK saat ini juga belum mendapat gaji," imbuhnya.
Pemberian gaji ke 13 dan 50 persen TPP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini. Ia mencontohkan tahun lalu hanya mendapat gaji, sedangkan tambahan tunjangan tidak ada.
"Dulu karena situasi masih pandemi makanya hanya gaji 13 saja tanpa tunjangan, kalau tahun ini sudah kembali normal," pungkasnya.
Editor : Putra