PONOROGO, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga inisial (AY) dibekuk Sat Narkoba Polres Ponorogo ini karena terbukti mengedarkan narkoba. Perempuan cantik berambut pirang itu menyusul suaminya yang dipenjara terlebih dahulu karena kasus yang sama.
"Suaminya sudah dibui 6 bulan lalu, dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan narkoba jenis Ganja, sedang untuk istrinya (AY) jenis pil double L," ujar Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen,Selasa (9/8/2022).
Lanjutnya, Ia menerangkan bahwa AY adalah pengedar. Perempuan berusia 24 tahun membelinya secara online melalui Marketplace.
"Telah 4 kali beli. Sekali menerima 5 box atau 500 butir pil double L," terangnya.
Sementara itu, Ay menjelaskan jika dia baru bisnis haram ini, setelah sang suami mendekam di rutan. Padahal selama 2 tahun menikah,hanya sebagai ibu rumah tangga.
"Buat kehidupan sehari-hari. Makan, bayar listrik dan belanja. Ya gimana gak kerja apa-apa," ujar AY.
Selain AY, Satnarkoba Polres Ponorogo telah menangkap 9 tersangka dengan 9 kasus. Dengan barang bukti sab-sabu 1.7 gram dan 2.520 pil double L. Para tersangka dikenai pasal UU RI 35 2009 narkotika.
Editor : Putra