JAKARTA, iNews.id - Persatuan Dukun Indonesia melaporkan pesulap merah Marchel Radhival ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/2022). Laporan yang diajukan pesulap merah diduga melanggar Undang-Undang ITE.
"Iya laporannya ada tanggal 10 (Agustus 2022) kemarin soal UU ITE," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Yandri mengungkapkan alasan mereka melaporkan Marchel Radhival karena postingan pelapor disebut dukun tukang tipu.
"Ini berdasarkan laporan mereka dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi," katanya.
Pelapor dalam laporan itu bernama Agustiar. Pelapor yang diketahui mewakili Persatuan Dukun Indonesia keberatan terkait postingan yang telah diunggah oleh pesulap merah di media sosial, yang di dalamnya menyudutkan dukun.
"Keterangan pelapor dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut," katanya.
Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Kini polisi masih mempelajari terkait laporan tersebut.
"Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," katanya.
Editor : Putra