get app
inews
Aa Text
Read Next : Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Hal Mistis saat Tangani Kasus Brigadir J

Deolipa Dipecat Jadi Kuasa Hukum Bharada E, Disebut Kebanyakan Nganggur

Senin, 15 Agustus 2022 | 07:30 WIB
header img
Eks kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin dan Deolipa Yumara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah mencabut Deolipa Yumira sebagai penasihat hukum. Ia pun menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara yang baru. Pencabutan kuasa hukum itu, menuai polemik.

Deolipa merasa janggal dengan pencabutan kuasa hukumnya. Bahkan, ia merasa berencana akan menggugat secara perdata mantan kliennya itu. Ia juga menganggap pencabutan kuasa hukummya cacat formiil.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan Bharada E mencabut kuasa hukum Deolipa. Menurutnya, kliennya tak puas dengan kinerja Deolipa.

"Iya karena lebih banyak nganggur. Sudah itu aja, enggak bisa ngurusin Bharada E. Jadi jangan gitu lah," kata Ronny saat dihubungi MPI.

Ronny juga menjelaskan, penunjukan dirinya sudah sesuai aturan yang ada. Ia merasa tak ada unsur cacat formiil dalam penunjukan dirinya sebagai pengacara Bharada E.

"Tidak ada cacat formiil. Jadi orang tua (Bharada E) yang menunjuk saya, Bharada E yang menunjuk saya. Karena apa? Kecewa sama lawyer lama, tidak perform baik. Ini yang sampaikan Bharada E," terang Ronny.

Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara hendak menggugat kliennya lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formiil.

Ia berencana menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022). Gugatan itu didasari karena tidak dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba. Padahal, Deolipa mengaku tengah fokus mendampingi Bharada E.

Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil. Pasalnya, surat kuasa yang ditujukan padanya tidak bersifat para pihak.

"Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," ujar Deolipa

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut