JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) karena adanya kejanggalan. Menurut LPSK, kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama namun dengan laporan yang berbeda.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," kata Hasto, Senin (15/8/2022).
Hasto menjelaskan situasi ini diperparah dengan sulitnya PC memberikan keterangan saat asesmen LPSK.
"Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto.
Selain itu, Hasto juga menjelaskan pertimbangan menolak permohonan perlindungan ini mengingat keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Padahal kedua kasus itu yang menjadi landasan PC mengajukan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau bagaimana. Tetapi karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," ujar Hasto.
Editor : Dinar Putra