SURABAYA, iNews.id - Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berinisial AH ditangkap Polres Jombang atas dugaan menyodomi terhadap remaja berusia 16 tahun di sebuah hotel di daerah Jombang, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap di dalam kamar bersama korban pada Kamis 18 Agustus 2022, sekitar pukul 00.15 WIB. Oknum jaksa yang sudah menjadi tersangka tersebut sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Kami mendapatkan laporan dari Kepala Kejari Jombang bahwa ada peristiwa itu. Jika terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati di Gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/8/2022).
Saat ini, AH itu sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa tersebut diamankan usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswa SMA Kelas 1 asal Kecamatan Perak. Selain itu, saat diamankan oknum jaksa tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Oknum jaksa ini, berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Namun dalam menjalankan tugasnya, AH berdinas di Kejari Bojonegoro.
“Korban dikasih uang Rp300 ribu dan mucikari mendapat Rp400 ribu, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” ujar Mia.
Mia menambahkan, oknum jaksa itu mendapat korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk, ‘carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun’.
"Jadi sudah ada penyedia jasanya," pungkasnya.
Editor : Putra