Terungkap Begini Modus Ketua DPRD Magetan Dugaan Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
MAGETAN, iNewsPonorogo.id - Kasus korupsi yang menimpa ketua dan anggota DPRD Kabupaten Magetan, masih saja menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini usai Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno dan 5 tersangka lainnya.
Berdasarkan data dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan 2020-2024 tersebut nilai sungguh fantastis. Total anggaran yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar. Sementara untuk realisasinya tercatat Rp 242 miliar.
Adapun modus para tersangka didalam dugaan korupsi yaitu dengan cara menarik kembali uang yang telah dicairkan kepada kelompok penerima.
"Setelah cair, uang tersebut ditarik lagi, baik oleh anggota dewan sendiri maupun oleh pendamping,” kata Sobrul Iman.
Lanjutnya Sobrul Iman, menambahkan bahwa didalam laporan pertanggungjawaban ada indikasi manipulasi, selain ditemukan pekerjaan yang tidak selesai hingga uang dana Pokir tersebut masih tersimpan di bank.
"Ada indikasi sebagian dana masih tersimpan di rekening bank, berdasar bukti perbankan yang kami amankan,” terangnya.
Kemudian banyak ditemukan kegiatan yang menelan anggaran hingga ratusan miliar itu tidak tepat sasaran. Selain itu kegiatan yang semestinya dilakukan swakelola masyarakat itu, oleh tersangka malah diberikan ke pihak ketiga.
"Kegiatan atau pekerjaan yang harusnya swakelola, namun justru dikerjakan oleh pihak ketiga. Ada yang tidak selesai dan tidak sesuai perencanaan,” pungkasnya.
Temuan penyidik itu, Suratno yang merupakan Ketua DPRD Magetan ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan.
Editor : Putra