KENDARI, iNews.id - Polresta Kendarimenetapkan dosen Universitas Halu Oleo inisial B sebagai tersangka kasus asusila mahasiswi inisial RN. Penetapan status tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka," ujar Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman, Kamis (18/8/2022) malam.
Eka menambahkan, hasil olah TKP dan keterangan saksi yang berjumlah lima orang serta sejumlah bukti yang ada menguatkan keyakinan penyidik untuk menetapkan tersangka.
Hari ini Polresta Kendari akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada B untuk penyidikan. Selanjutnya kasus ini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Eka, untuk penahanan tersangka tergantung situasi. Jika tersangka B kooperatif bisa saja tidak dilakukan penahanan. Namun wajib lapor sebagai tahanan kota.
"Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu. Dalam arti kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota," tuturnya.
Editor : Putra