Pasangan Kekasih Live Streaming Konten Pornografi di Hotel, Nonton Harus Bayar
MEDAN, iNewsPonorogo.id - Sepasang kekasih diduga menyiarkan konten pornografi secara langsung melalui aplikasi live streaming di sebuah hotel ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang dilakukan oleh Keduanya masing-masing berinisial HNP (26) dan LKP (23), dan telah diamankan di sebuah kamar hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, terkait aktivitas siaran langsung bermuatan asusila.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan.
“Usai ada laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di lokasi,” katanya.
Hasil pemeriksaan, sementara, pasangan muda mudi ini telah menjalin hubungan sejak 2023 dan mengaku mulai membuat konten dewasa dari tahun lalu.
Keduanya disebut rutin melakukan siaran langsung hampir setiap malam demi mendapatkan keuntungan saweran dari penonton.
Live streaming dilakukan menggunakan dua akun berbeda di aplikasi. Penonton yang ingin menyaksikan siaran tersebut diwajibkan membeli akses berbayar dengan nominal tertentu.
“Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per hari,” terangnya.
Selain memanfaatkan aplikasi live streaming, kedua pelaku juga disebut aktif mempromosikan akun mereka melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok guna menarik lebih banyak penonton.
Pelaku HNP berperan sebagai pengelola akun sekaligus pemeran pria. Sementara LKP menjadi pemeran wanita dalam tayangan siaran langsung tersebut.
Polisi memastikan aksi live streaming bermuatan pornografi itu dilakukan atas inisiatif kedua pelaku tanpa keterlibatan pihak lain.
“Pasangan tersebut telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Putra