get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Seorang Oknum Ustad di Jangkar Situbondo Diduga Cabuli 2 Santrinya

Kuasa Hukum Santri Gontor Sesalkan Pihak Pondok Baru Lapor Usai Viral

Kamis, 08 September 2022 | 17:59 WIB
header img
Proses autopsi jenazah santri Gontor yang tewas (iNewspalembang.id/mushaful imam)

PALEMBANG, iNews.id Kuasa Hukum Keluarga korban Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan  angkat bicara terkait kasus ini. Pihaknya mengapresiasi kepolisian dan membantu sepenuhnya agar terungkap dan tidak berlarut.

“Harus segera terungkap hingga ada kejelasan atas penganiayaan ini, serta bisa ditetapkan siapa pelakunya, ujar Titis Rachmawati kuasa hukum keluarga korban.

Lanjutnya, ia menambahkan bahwa sampai sekarang belum ada rencana pertemuan dengan Pondok Gontor karena fokus proses pengungkapan dengan pihak penyidik. 

“Mereka (pihak Gontor) pun hanya memperkenalkan dari juru bicara ponpes, tapi tak ada pembicaraan lagi,” imbuhnya.

Titis menceritakan, bahwa orang tua korban sudah bisa menerima kenyataan, ayah korban (Rusdi) juga ikut dalam proses autopsi jenazah. Sedangkan ibu korban, Siti Soimah masih syok.

Karena ini sudah di ranah hukum, terang Titis, maka pihaknya menunggu proses, dan terus berkoordinasi dengan klien kami apa yang akan dilakukan.

“Dari awal kita sesalkan. Kenapa sudah viral dengan Hotman Paris, baru ponpes melaporkan dan melakukan rilis terbuka, serta mengajukan permohonan maaf,” tegas dia.

Titis juga mengaku belum ada komunikasi yang intens dengan pihak Gontor. Soal mengapa melakukan pelaporan tersebut sangat terlambat, yang akhirnya proses otopsi seperti ini harus dilalui.

“Seandainya cepat melakukan pelaporan itu, mungkin tidak sampai otopsi yang akan dilakukan. Keluarga sangat-sangat menyesalkan,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut