Kemudian setelah peralatan pramuka berupa pasak tersebut dinyatakan hilang maka tersangka MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban Albar Mahdib dan RM serta NS.
“IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada, untuk MFA dengan cara menendang ke bagian dada, hingga akhirnya korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri,” jelas Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Masih menurut Kombes Totok, bahwa setelah korban tidak sadarkan diri, kedua korban yang lain yaitu RM dan NS dan tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak dari pondok menuju IGD Rumah Sakit Yasfin Gontor.
“Karena tidak sadarkan diri lantas korban dibawa ke rumah sakit milik Ponpes Gontor dengan menggunakan becak,” terangnya.
Polisi hingga saat ini telah menetapkan dua tersangka tewasnya Albar Mahdi, yaitu MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat dan satu tersangka yang masih dibawah umur IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Editor : Putra