JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung yang di terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga diperoleh pecahan mata uang asing di Jakarta dan Semarang, pada Rabu, 21 September 2022, malam. Uang tersebut diduga salah bukti terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung(MA).
Tim KPK masih melakukan penghitungan terhadap pecahan mata uang asing tersebut.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya, dikabarkan adalah seorang hakim Mahkamah Agung (MA).
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. KPK berjanji akan menggelar konferensi pers terkait OTT tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," ucap Ali.
Editor : Putra