JAKARTA, iNews.id - Setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi tersangka. KPK juga membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9/2022).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar serta Rp50 juta.
Adapun, delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA). Kemudian, Panitera MA inisial EW, serta dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari.
Firli menjelaskan, OTT di Jakarta dan Semarang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Di mana, KPK menerima informasi adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Kemudian, pada Rabu, 21 September 2022, sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi. Desy disebut-sebut merupakan representasi Sudrajad.
Editor : Putra