MUARA ENIM, iNewsPonorogo.id - Seorang pria menganiaya istrinya dengan menyiram air keras. Perlakukan pelaku bernama Firmansyah (33) warga Desa Segayam, Gelumbang, Muara Enim, Sumsel tersebut membuat istrinya Karmayanti (19) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh.
Kapolsek Gelumbang Muara Enim, Iptu Rendy Novriandy mengatakan, aksi penyiraman air keras tersebut terjadi di rumah orang tua pelaku di Dusun III desa setempat.
"Kejadian berawal saat korban mengajak Kandik (42), warga Gelumbang dan Maryadi (47), warga Desa Segayam, untuk menemaninya ke rumah orang tua pelaku untuk mengambil buku nikah, kartu keluarga (KK), HP dan Ijazah SD, SMP milik korban untuk keperluan mengurus penceraian," ujar Rendy, Selasa (27/9/2022).
Dari pengakuannya, kata Kapolsek, korban mengaku sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sudah pisah ranjang, sehingga ingin bercerai.
"Sesampainya di rumah orang tua pelaku, Kandik dan korban bertemu dengan pelaku dan duduk di teras rumah untuk meminta dokumen tersebut. Namun, saat dimintai dokumen tersebut ternyata pelaku tidak mau memberikan dan langsung mengambil mangkok berisikan air keras.
"Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan air keras tersebut ke korban sehingga mengenai muka, badan, kaki, dan pelipis mata korban," katanya.
Melihat hal tersebut, Kandik yang berada didekat korban spontan menangkap pelaku bersama orang tua pelaku, namun terlepas karena pelaku memberika perlawanan dan melarikan diri.
"Lalu korban bersama Kandik pergi berobat ke Puskesmas Gelumbang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, kurang dari 1 x 24 jam polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku yang masih berada di sekitaran Desa Segayam Kecamatan Gelumbang.
"Sekitar pukul 20.30 WIB, Team Puma Polsek Gelumbang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah simpang Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI)," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Muara Enim, Iptu RTM Situmorang, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Firmansyah yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri.
"Motif pelaku menyiramkan air keras itu karena sakit hati lantaran istrinya mau menceraikannya dengan alasan KDRT dan lainnya. Korban juga diketahui sempat menjadi TKW dan telah dikaruniai satu orang anak," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku Firmansyah akan dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.
Editor : Putra