PONOROGO, iNews.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo telah membekuk sindikat pelaku pencurian susu formula yang didalamnya ada emak-emak dengan menyasar sejumlah toko swalayan di Kabupaten Ponorogo. Setidaknya ada tiga TKP yang menjadi target kawanan pelaku yang berasal Surabaya tersebut, diantaranya toko swalayan Maharani di Kecamatan Jambon.
Adapun para pelaku yaitu laki-laki yakni inisial I (38) dan DTI (36), sedangkan pelaku perempuan yakni RY (46) dan YDM (36). Pelaku DTI, RY dan YDM.
"Kawanan pelaku pencurian susu formula ini berhasil ditangkap usai bersaksi ditoko yang ada di Jambon. Dari keterangannya, sebelumnya mereka beraksi di dua swalayan di Kecamatan Mlarak," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Kronologis berawal saat pelaku berniat melakukan pencurian susu formula di toko swalayan Maharani di Kecamatan Jambon. Aksinya gagal lantaran telah dicurigai oleh sang pemilik toko. Dari 4 pelaku, hanya satu pelaku yang ditangkap saat kejadian. Sementara ketiga pelaku lainnya saat itu berhasil kabur.
"Berbekal informasi dari pelaku yang tertangkap, ketiga pelaku lainnya akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Mereka tertangkap saat berada di perjalanan Pulung-Sooko," terangnya.
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan susu formula. Mereka mengambil puluhan susu formula ini untuk dijual lagi di Surabaya. Lalu 4 (empat) buah handphone milik masing-masing pelaku. Selain itu polisi juga menyita 1 unit kendaraan mobil yang dikendarai oleh para pelaku beraksi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Dinar Putra