get app
inews
Aa Read Next : Merasa Senasib, Roro Fitria Dukung Penuh Venna Melinda

Penampakan Rizky Billar Setelah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:51 WIB
header img
Rizky Billar ditahan setelah ditetapkan tersangka (ist)

 

JAKARTA, iNews.id - Setelah mencuat dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pedangdut Lesti KejoraRizky Billar ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Rizky ditetapkan tersangka.

"Polisi menerima rekam medis korban dan CCCTV di lokasi kejadian, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Zulpan juga menjelaskan motif KDRT.

"Motif didasari yaitu pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Ketika itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/rizky-billar-ditahan-dalam-kasus-kdrt/2

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut